Ini Manfaat Pembatalan Perda kata Mendagri

By Admin

nusakini.com-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan kalau pembatalan ribuan peraturan daerah (Perda) ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain mempermudah investasi, deregulasi ini juga memperpendek birokrasi pelayanan publik dan masalah perizinan. 

Dia mengatakan, pemangkasan perda-perda ini tentunya akan lebih melayani masyarakat. Dengan begitu, proses investasi akan lebih mudah masuk ke daerah. Belum lagi masalah birokrasi yang berbelit selama ini menjadi lebih cepat, serta perizinan yang tidak perlu, dihapuskan. 

“Termaksud juga masalah retribusi yang seharusnya putusan pusat sudah tidak diperlukan namun masih tetap ada di daerah. Seperti pembuatan KTP el, Kartu Keluarga, dan akte kelahiran,” ujar dia. 

Selain manfaat bagi masyarakat, kata Tjahjo pembatalan perda ini juga dapat mendukung paket kebijakan pemerintah yang telah diluncurkan. Ke depan, daerah dapat dengan mudah menerapkan ketentuan dari pusat tanpa terhalangi masalah peraturan di daerahnya sendiri. 

Menurut dia, proses pembatalan perda ini sedang masuk tahap administrasi. Namun secara prinsip, semua peraturan tersebut sudah dibatalkan. Bukan hanya sampai di sini proses peninjauan perda bermasalah, selanjutnya Kemendagri akan terus menginventarisir aturan-aturan yang sama. 

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Sumarsono menambahkan, perda yang dinilai mengandung unsur diskriminatif dan intoleran juga akan akan diinvetarisir ke depannya. Hal ini juga berkaitan dengan kasus Perda Kota Serang belum lama ini yang menuai masalah di masyarakat. 

“Nanti diambil sample, setelah itu dilihat apakah ada yang berpotensi diskriminatif. Jika ditemukan, maka pihaknya akan menegaskan kepada Karo Hukum untuk mengevaluasi aturan itu,” kata dia.(p/ab)